IniPurworejo.com - Minyak goreng tanpa izin edar ditemukan Satgas Pangan Polda Jawa Tengah, Rabu, 6 April 2022.
Temuan itu diperoleh saat Satgas Pangan saat melakukan pemantauan distribusi minyak goreng di Pasar Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Tak hanya itu, pada kemasan minyak goreng juga tidak disertakan izin BPOM dan tanda sertifikat halal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Johanson Simamora, mengatakan pihakya menemukan minyak goreng kemasan dengan merek Gulent sebanyak 97,2 liter.
"Minyak goreng tersebut tidak disertai dengan izin edar pada kemasannya," kata Johanson Simamora, dalam keterangannya.
Selain itu, lanjut dia, pada kemasan minyak goreng berukuran 900 gram per botol tersebut tidak disertakan izin BPOM dan tanda sertifikat halal MUI.
Ada dugaan, kata Johanson, minyak goreng dalam kemasan yang beredar itu merupakan minyak curah yang dikemas ulang.