IniPurworejo.com- Masyarakat diimbau tidak membagikan zakat secara massal, yang berpotensi menimbulkan kerumunan saat pandemi Covid-19.
Masyarakat disarankan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yang kredibel dan memiliki izin resmi dari pemerintah.
Hal itu disampaiann Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) RI Tarmizi Tohor, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Asik!!!Mudik Gratis Juga Bisa Lewat Kapal, Cek Mekanisme dan Kota Tujuanmu Sekarang Juga
"Sudah saatnya kebiasaan seperti itu ditinggalkan. Mari salurkan zakat melalui Baznas atau LAZ yang telah memiliki izin operasional,” tegas Tarmizi.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyetujui anjur itu. Hal ini dinilainya akan memudahkan penyaluran dan meminimalisasi kerumunan karena masih pandemi Covid-19.
“Bagus, bagus. Saya setuju banget itu,” kata Ganjar dijumpai di kantornya, Senin, 11 April 2022.
Ganjar mengatakan, akan lebih bagus jika Kemenag membagikan data penerima zakat pada kelompok yang ditunjuk sebagai pembagi.
“Kalau hari ini datanya bagus sebenarnya disampaikan pada kelompok-kelompok,” tuturnya.