"Berarti Undang Undang RI No 11/ 2010 tentang Cagar Budaya sudah berlaku," kata Hilmad Farid.
"Jadi yang paling penting dengan adanya UU ini, saya sudah koordinasi dengan Bupati Sukoharjo, teman-teman dari BPCB, dan tim ahli, langkah yang konkrit ini, berhenti dulu kegiatan aktivitas di lokasi," ujar Hilmar.
Selain itu, pihaknya mendengar soal kajian dari tim ahli cagar budaya mengenai seluruh situs sudah selesai dan nanti diserahkan ke Bupati.
Harapannya tidak terlalu lama untuk melakukan langkah selanjutnya, karena penetapan dilakukan pemerintah sudah beres, namun, harus diikuti rencana selanjutnya ke depan.
Hal tersebut, kata Hilmar, mohon bantuan banyak komunitas yang hadir harus bersama-sama. Penetapan dilakukan pemerintah sudah beres.
Jika ke bawah nanti ada rencana dilakukan pemugaran tentunya akan dibicarakan secara detail.
"Namun, langkah yang tidak kalah penting melihat peristiwa ini, masyarakat perlu dibantu diberi pemahaman. Mereka hidup di dalam satu wilayah yang ada cagar budaya," ucapnya.
Bahkan, kata dia, memang berbeda, misalnya masyarakat akan membangun ini, besok harus jadi tidak bisa dilakukan karena harus mengecek dengan Bupati sebagai pemilik wilayah dan tim ahli cagar budaya tentunya akan dibantu.