IniPurworejo.com - Warga Kelurahan Kebumen, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, tak lagi harus membayar pologoro saat melakukan jual beli tanah.
Hal itu ditegaskan Lurah Kebumen Juniadi Prasetyo, saat menghadiri acaar Silaturahmi dan Halal Bihalal warga RW 04 kelurahan setempat, Minggu, 15 Mei 2022.
"Sudah tidak ada pologoro lagi untuk jual beli tanah di Kelurahan Kebumen. Sekarang gratis," tegas Juniadi.
Pologoro merupakan bentuk pungutan atau setoran dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada perangkat desa, sebagai sumbangan dari warga untuk operasional pemerintahan desa.
Tak hanya itu, Lurah Kebumen juga membuka Call Center untuk menampung berbagai keluhan masyarakat. Seperti persoalan bantuan sosial, maupun persoalan lainnya.
"Tidak usah diunggah di medsos. Tapi laporkan ke Lapor Cepat Lurah, kita langsung selesaikan persoalan," ujarnya.
Juniadi Prasetyo mengatakan masyakat Kelurahan Kebumen tergolong majemuk. Untuk itu penting sekali dilaksanakan pertemuan untuk menyamakan persepsi antar masyarakat.