Baca Juga: Turunkan Angka Stunting, Pemkab Purworejo Tempuh Langkah Strategis dan Komitmen Bersama
Kemudian, surat pernyataan kesanggupan orang tua santri tentang mengikuti kegiatan belajar di PPUI Madrasah Ibtidaiyah.
Kegiatan PPUI Khilafatul Muslimin tersebut telah dihentikan. Sedangkan, para santri yang berusia 5 hingga 7 tahun telah dikembalikan ke orang tua.
Mereka selanjutnya mendapatkan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Unit Pelaksana Tehnis Daerah (UPTD), Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Dinas Sosial (Dinsos) Wonogiri.
Kegiatan kelompok Khilafatul Muslimin di Wonogiri tersebut, kata Kapolres, melanggar pasal 71 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 65 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurut Kapolres penyelenggaraan pendidikan ilegal tersebut ditentang sejumlah elemen masyarakat.
Alasan penolakan karena bahan ajarnya bertentangan dengan ajaran Islam. Pada awalnya kelompok Khilafatul Muslimin itu hanya menggelar pengajian.
Kapolres mengatakan kegiatan Khilafatul Muslimin tersebut berawal saat pelaku inisial S pada 2014 mengadakan pengajian, di Masjid Al Muttaqin Desa Wonokerto.
Baca Juga: Pelat Nomor Warna Putih Mulai Berlaku di 3 Provinsi, Ini Mekanisme dan Cara Mendapatkan Nopol Baru