Pemerintah Bakal Naikan UMP Tahun Depan, Ini Daftar Lengkap UMP 2023: DKI Tertinggi, Jateng Paling Rendah

- 17 Oktober 2023, 14:36 WIB
Pemerintah kabarnya akan menaikan UMP pada tahun 2024.
Pemerintah kabarnya akan menaikan UMP pada tahun 2024. /Pexels @Ahsanjaya/

INIPURWOREJO.COM - Pemerintah dikabarkan akan menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2024 mendatang.

Sinyal kenaikan UMP 2024 disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi, di Gedung Vokasi Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kemnaker mulai melakukan pembahasan terkait rencana kenaikan UMP 2024 sebelum nantinya diumumkan ke publik.

Baca Juga: Tangerang Selatan Memiliki Daya Tarik Wisata! Inilah 10 Daftar Tempat Wisata Menarik di Kota Tangerang Selatan

Meski demikiai, Anwar Sanusi, masih enggan mengungkap besaran kenaikannya. Menurut dia, saat ini proses penyusunan kenaikan UMP 2024 masih berlangsung.

Untuk diketahui, pada 2023 ini seluruh Pemerintah Provinsi menaikan UMP di daerah masing-masing.

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, tetapi kenaikan UMP tidak boleh melebihi 10 persen.

Pada 2023, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, yakni sebesar Rp4.901.798. Sedangkan, Jawa Tengah menjadi provinsi paling rendah dengan UMP Rp1.958.169.

Baca Juga: Di Magetan Ada Hotel Murah Mulai 86 Ribuan Saja! Inilah 7 Daftar Hotel dan Penginapan Termurah di Magetan

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x