INIPURWOREJO.COM - Pemerintah dikabarkan akan menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2024 mendatang.
Sinyal kenaikan UMP 2024 disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi, di Gedung Vokasi Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kemnaker mulai melakukan pembahasan terkait rencana kenaikan UMP 2024 sebelum nantinya diumumkan ke publik.
Meski demikiai, Anwar Sanusi, masih enggan mengungkap besaran kenaikannya. Menurut dia, saat ini proses penyusunan kenaikan UMP 2024 masih berlangsung.
Untuk diketahui, pada 2023 ini seluruh Pemerintah Provinsi menaikan UMP di daerah masing-masing.
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, tetapi kenaikan UMP tidak boleh melebihi 10 persen.
Pada 2023, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, yakni sebesar Rp4.901.798. Sedangkan, Jawa Tengah menjadi provinsi paling rendah dengan UMP Rp1.958.169.