Kriteria Calon yang Berhak Menerima KUR BRI 2024, Pahami Juga Syarat-syaratnya

- 23 Februari 2024, 16:00 WIB
Kriteria Calon yang Berhak Menerima KUR BRI 2024
Kriteria Calon yang Berhak Menerima KUR BRI 2024 /

INIPURWOREJO.COM - KUR, yang merupakan singkatan dari Kredit Usaha Rakyat, merupakan sebuah inisiatif dari pemerintah yang dikelola oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) guna mendukung pelaku usaha lokal.

Seiring dengan berjalannya waktu, program ini telah menjadi opsi terdepan bagi wirausahawan yang membutuhkan suntikan modal untuk mengembangkan usahanya.

Keunggulan program ini tidak hanya terletak pada tingkat bunga yang bersahabat, tetapi juga pada proses pengajuan yang sederhana serta syarat yang mudah dipenuhi.

Baca Juga: Tabel KUR BRI 2024 Dengan Pinjaman 1 Sampai 50 Juta, Segera Lengkapi Berkas Administrasinya

Sebagai institusi keuangan yang terkemuka, BRI, dengan keandalan dan reputasi yang kokoh, tetap menjadi mitra utama pemerintah dalam mengalirkan kredit produktif ini ke masyarakat.

Oleh karena itu, tidaklah mengherankan jika BRI dipercaya oleh pemerintah untuk mengelola pendistribusian dana KUR kepada masyarakat. Anggaran KUR BRI untuk tahun 2024 mencapai hampir 60% dari total anggaran pemerintah yang mencapai Rp 373,17 Triliun.

Jika Anda adalah seorang pengusaha yang ingin memperluas usahanya, Anda dapat mencoba untuk mengajukan pinjaman KUR BRI 2024. Namun, agar pengajuan Anda dapat disetujui, Anda perlu memenuhi sejumlah kriteria berikut:

  • Calon peminjam dapat berupa individu, badan usaha, atau kelompok usaha.
  • Usia calon peminjam harus minimal 21 tahun, kecuali jika mereka sudah menikah pada usia di bawah 21 tahun.
  • Calon peminjam harus memiliki usaha UMKM yang produktif dan layak untuk mendapatkan pendanaan, dengan usaha tersebut sudah berjalan minimal selama 6 bulan.
  • Calon peminjam tidak boleh pernah menerima kredit umum komersial, baik itu untuk modal kerja, investasi, maupun kredit dari bank atau lembaga pembiayaan lainnya.
  • Meskipun calon peminjam memiliki kredit konsumtif seperti KPR, kredit kendaraan bermotor,kredit elektronik, kartu kredit pensiunan, resi gudang, pinjaman online (pinjol), atau paylatter, mereka tetap dapat mengajukan KUR, dengan catatan bahwa riwayat pembayaran mereka harus lancar dan tidak pernah ada tunggakan.
  • Calon peminjam yang sebelumnya telah menjadi debitur ultra mikro, seperti debitur KUR
  • Pegadaian atau KUR supermikro BRI, dapat mengajukan KUR, namun mereka harus melunasi pinjaman supermikro mereka terlebih dahulu.
  • Debitur yang sudah pernah mengambil KUR sebelumnya harus melunasi pinjaman mereka terlebih dahulu dan menunggu selama 3 hari untuk pembaruan SIKP.
  • Terdapat batasan plafon akumulasi KUR, yaitu maksimum Rp100 juta untuk debitur yang pertama kali menggunakan KUR sebelum tahun 2020, dan maksimum Rp200 juta untuk debitur yang pertama kali menggunakan KUR pada tahun 2020 atau setelahnya.
  • Bagi debitur yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan, batasan akumulasi plafon KUR adalah maksimum Rp400 juta.

Namun, perlu dicatat bahwa dalam beberapa kasus, hanya debitur yang terdaftar dalam pipa garis khusus yang disediakan oleh kantor pusat yang dapat diproses untuk mendapatkan KUR.

Hal ini juga berlaku untuk debitur kupedes dan untuk unit kerja tertentu dengan tingkat tunggakan yang signifikan.

Halaman:

Editor: Nanik tri rahayu

Sumber: BRI.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah