Ternyata KUR BRI KECIL 2024 Bisa Pencairan Sampai 500 Juta dengan Minimal Usaha, Tanpa Admin

- 26 April 2024, 08:05 WIB
Ternyata KUR BRI KECIL 2024 Bisa Pencairan Sampai 500 Juta
Ternyata KUR BRI KECIL 2024 Bisa Pencairan Sampai 500 Juta /
 

INIPURWOREJO.COM - Pinjaman KUR BRI Kecil adalah solusi penting bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia. Dengan plafond hingga Rp 500 juta dan suku bunga terjangkau, pinjaman ini memberikan akses luas untuk mengembangkan usaha.

Bank Rakyat Indonesia merancang program ini sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan sektor UMKM.

Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi persyaratan, keuntungan, dan proses pengajuan pinjaman KUR BRI Kecil.

Mengenal KUR Kecil Bank BRI

Layanan KUR BRI Kecil memberikan akses pinjaman dengan rentang nominal antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.

Baca Juga: Rp50 Juta Disiapkan Pemerintah Bagi Para Calon Pelaku Usaha Tanpa Modal, Ini Benefit KUR BRI Mikro 2024!

Terdapat dua jenis pinjaman: Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimal masa pinjaman 4 tahun dan Kredit Investasi (KI) dengan maksimal masa pinjaman 5 tahun, memberikan fleksibilitas kepada peminjam sesuai dengan kebutuhan modal usaha mereka. Suku bunga yang diterapkan adalah 6% efektif per tahun.

Persyaratan dan Keuntungan

  1. Mempunyai Usaha Produktif dan Layak: Calon debitur harus memiliki usaha yang memiliki potensi ekonomis yang memadai untuk memberikan hasil yang memadai.

  2. Tidak Sedang Menerima Kredit dari Perbankan Kecuali Kredit Konsumtif: Calon debitur tidak boleh sedang menerima kredit dari perbankan, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit.

  3. Telah Melakukan Usaha Secara Aktif Minimal 6 Bulan: Calon debitur harus telah melakukan usaha secara aktif minimal selama 6 bulan, menunjukkan bahwa usaha yang diajukan untuk mendapatkan pinjaman KUR sudah memiliki sejarah operasional yang memadai.

  4. Memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau Surat Izin Usaha Lainnya: Calon debitur diwajibkan memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat izin usaha lainnya yang dapat dipersamakan sebagai bukti legalitas usaha.

Halaman:

Editor: Aprylia Shinta Bella

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x