Debitur dengan Syarat di Bawah Ini Berhak Klaim KUR BRI Mikro April 2024 Plafond 1 Sampai 50 Juta

- 26 April 2024, 10:05 WIB
Debitur dengan Syarat di Bawah Ini Berhak Klaim KUR BRI Mikro April 2024
Debitur dengan Syarat di Bawah Ini Berhak Klaim KUR BRI Mikro April 2024 /
 

INIPURWOREJO.COM - Pada era ekonomi yang dinamis seperti saat ini, para pelaku usaha mikro seringkali membutuhkan dukungan finansial untuk mengembangkan bisnis mereka.

Salah satu solusi yang dapat diandalkan adalah Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Mikro dengan plafon pinjaman berkisar antara 1 hingga 50 juta rupiah.

Program ini merupakan inisiatif dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk memberikan akses pinjaman yang mudah dan terjangkau bagi para pelaku usaha mikro.

Fleksibilitas Plafon untuk Kebutuhan Bisnis

Plafon yang cukup fleksibel memungkinkan pelaku usaha untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, investasi, atau pun ekspansi usaha.

Baca Juga: Bank BRI Dapat Kuota KUR BRI Sampai 500 Juta di Tahun 2024, Simak Syaratnya, Ini Debitur yang Berhak Menerima!

Selain itu, proses pengajuan pinjaman KUR BRI Mikro juga terbilang cepat dan minim birokrasi, memudahkan para pengusaha mikro untuk mendapatkan dana yang mereka butuhkan.

Syarat-syarat untuk Memperoleh Pinjaman KUR Mikro

  1. Usaha Produktif dan Layak Calon debitur pinjaman KUR Mikro Bank BRI harus merupakan individu yang secara pribadi terlibat dalam usaha produktif yang dianggap layak oleh bank.

  2. Aktif Berusaha Selama Minimal 6 Bulan Sebagai syarat kelayakan, calon debitur diwajibkan telah aktif menjalankan usaha mereka selama minimal 6 bulan.

  3. Tidak Menerima Kredit Konsumtif dari Perbankan Calon debitur yang mengajukan pinjaman KUR Mikro tidak boleh sedang menerima kredit dari lembaga perbankan, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau Kartu Kredit.

  4. Persyaratan Administrasi Calon debitur diharuskan melengkapi persyaratan administrasi, termasuk KTP (Kartu Tanda Penduduk), Kartu Keluarga (KK), dan surat izin usaha.

Halaman:

Editor: Aprylia Shinta Bella

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x