Kini Pemilik Usaha Minimal 6 Bulan Bisa Ajukan KUR BRI Kecil 2024 Pencairan Sampai 500 Juta!

- 26 April 2024, 12:05 WIB
Kini Pemilik Usaha Minimal 6 Bulan Bisa Ajukan KUR BRI Kecil 2024 Pencairan Sampai 500 Juta!
Kini Pemilik Usaha Minimal 6 Bulan Bisa Ajukan KUR BRI Kecil 2024 Pencairan Sampai 500 Juta! /
 

INIPURWOREJO.COM - Pemerintah Indonesia melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah menghadirkan solusi keuangan yang mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

KUR BRI Kecil menjadi jawaban bagi pelaku UMKM yang membutuhkan dana tambahan dengan plafond yang mencapai 50-500 juta rupiah.

Program ini memberikan kesempatan kepada pengusaha kecil untuk mengembangkan bisnis mereka dengan persyaratan yang relatif mudah dan suku bunga yang terjangkau.

Keunggulan KUR BRI Kecil

Selain memberikan akses lebih mudah, KUR BRI Kecil juga memiliki berbagai keunggulan, seperti proses pengajuan yang cepat dan fleksibel.

Baca Juga: Cara Mengajukan KUR BRI TKI April 2024, Calon TKI Wajib Simak Bisa Otw Terbang ke Luar Negeri

Program ini didesain untuk memberikan dukungan finansial kepada UMKM dalam berbagai sektor, mulai dari perdagangan, jasa, hingga industri kecil.

Persyaratan dan Proses Pengajuan KUR BRI Kecil

Dengan adanya KUR BRI Kecil, diharapkan UMKM dapat lebih mudah mengatasi tantangan finansial dan meningkatkan daya saing mereka di pasar.

Simak informasi lebih lanjut tentang persyaratan, prosedur pengajuan, dan manfaat KUR BRI Kecil untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil Anda.

  1. Mempunyai Usaha Produktif dan Layak Untuk memenuhi syarat pinjaman KUR Kecil dari Bank BRI, calon peminjam diharapkan memiliki usaha yang produktif dan layak.

  2. Tidak Sedang Menerima Kredit dari Perbankan Kecuali Kredit Konsumtif Calon peminjam harus tidak sedang menerima kredit dari perbankan, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit.

Halaman:

Editor: Aprylia Shinta Bella

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x