Ini Kriteria Calon Debitur yang Lolos Pencairan KUR BRI TKI April 2024, Siap Terima Sampai Rp 25 Juta!

- 28 April 2024, 02:05 WIB
Ini Kriteria Calon Debitur yang Lolos Pencairan KUR BRI TKI April 2024
Ini Kriteria Calon Debitur yang Lolos Pencairan KUR BRI TKI April 2024 /
 

INIPURWOREJO.COM - Dalam mengajukan Pinjaman Usaha Rakyat (KUR) BRI untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI), pemilihan debitur yang layak memperoleh pencairan menjadi hal krusial.

Kriteria yang ketat diterapkan untuk memastikan bahwa pinjaman tersebut memberikan manfaat maksimal bagi para TKI yang berusaha mandiri.

Baca Juga: Debitur dengan Syarat di Bawah Ini Berhak Klaim KUR BRI Mikro April 2024 Plafond 1 Sampai 50 Juta

Kriteria Debitur

  1. Bukti Keberadaan dan Keberlanjutan Usaha di Luar Negeri

    • Calon debitur harus dapat memberikan bukti keberadaan dan keberlanjutan usaha di luar negeri, menunjukkan komitmen serius untuk mengembangkan bisnisnya.
  2. Pengalaman dan Pemahaman Terhadap Industri

    • Tingkat pengalaman dan pemahaman terhadap industri atau bidang usaha yang ditekuni juga menjadi pertimbangan penting.
  3. Integritas Keuangan

    • Keteraturan pembayaran pajak dan keuangan yang transparan akan meningkatkan peluang untuk mendapatkan pinjaman.
  4. Jaminan atau Aset yang Dijaminkan

    • Adanya jaminan atau aset yang dapat dijaminkan juga menjadi pertimbangan tambahan.

Persyaratan KUR untuk Calon TKI

  1. Individu (Perorangan) Calon TKI yang Akan Berangkat Bekerja ke Negara Penempatan

    • Fokus pada pertimbangan ini adalah untuk memastikan bahwa pinjaman digunakan untuk mendukung upaya pemberdayaan ekonomi mereka ketika bekerja di negara penempatan.
  2. Persyaratan Administrasi

    • Identitas Berupa KTP dan Kartu Keluarga: Calon debitur harus menyertakan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga sebagai bukti identitas yang valid.
    • Perjanjian Kerja dengan Pengguna Jasa: Dokumen perjanjian kerja dengan pengguna jasa atau majikan di negara penempatan menjadi syarat utama.
    • Perjanjian Penempatan: Calon TKI harus menyertakan perjanjian penempatan yang resmi sebagai bukti legalitas dan keseriusan dalam bekerja di negara tujuan.
    • Paspor dan Visa: Sertifikat paspor yang sah dan kelengkapan visa sebagai persyaratan administratif juga diperlukan.
  3. Persyaratan Lainnya Sesuai Ketentuan

Halaman:

Editor: Aprylia Shinta Bella

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x