INIPURWOREJO.COM - Kabar baik bagi pembaca, KUR BRI 2024 telah dibuka dan diberlakukan kembali.
KUR, atau Kredit Usaha Rakyat, merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Syarat dan Ketentuan Pengajuan KUR BRI Mikro
KUR BRI Mikro memiliki beberapa syarat pengajuan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha UMKM. Berikut adalah syarat dan ketentuannya:
- Belum pernah menerima pinjaman/pembiayaan/modal komersial.
- Waktu minimal pendirian usaha adalah 6 bulan.
- Memiliki e-KTP/SK pembuatan e-KTP, KK, dan akta nikah.
- Jika pinjaman di atas Rp 50 juta, wajib mencantumkan NPWP.
- Memiliki surat keterangan usaha dari RT/RW atau kelurahan.
Syarat dan Ketentuan Pengajuan KUR BRI Super Mikro
Kriteria Umum
KUR BRI Super Mikro ditujukan bagi yang belum pernah menerima dana pinjaman KUR sebelumnya. Kriteria umumnya meliputi:
- Belum pernah menerima pinjaman kecuali untuk keperluan rumah tangga, kredit skala kecil, dan pinjaman perusahaan layanan pendanaan berbasis TI/digital.
- Memiliki NIB/SK usaha dari kelurahan atau RT/RW.
- Menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.
Kriteria Khusus
- Tidak ada pembatasan waktu pendirian usaha.
- Debitur dengan usaha kurang dari 6 bulan harus:
- Mengikuti pelatihan kewirausahaan.
- Mengikuti pendampingan.
- Memiliki anggota keluarga dengan usaha layak dan produktif.
- Tergabung dalam kelompok usaha.
Dokumen
Dokumen yang harus dilengkapi:
- NIB (Nomor Induk Berusaha).
Baca Juga: Begini Cara Mengajukan KUR BRI 2024 Secara Online! Pahami langkah Berikut Ini Supaya Segera Cair
Syarat dan Ketentuan Pengajuan KUR BRI Kecil
- Belum pernah menerima kredit/modal kerja komersial/pinjaman.
- Usaha didirikan minimal 6 bulan.
- Memiliki e-KTP, akta nikah, dan KK.
- Memiliki SIUP, TDP, NPWP, SITU, IUMK/SK usaha lain.
Itulah beberapa syarat dan ketentuan pengajuan KUR BRI 2024 yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pinjaman.
Pastikan untuk melengkapi semua persyaratan agar pengajuan KUR 2024 berjalan lancar tanpa kendala.***