Baca Juga: Malam Tahun Baru, Tidak Ada Pesta Kembang Api di Alun-alun Kebumen
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Lutfi Martadian menjelaskan Johan merupakan pengedar narkoba yang dibekuk BNN tahun 2014 dengan barang bukti sabu seberat 1 kg.
Di dalam tahanan dia ternyata masih mengendalikan peredaran narkoba.
"Tindak pidana asalnya (dari TPPU) yaitu berawal dari penangkapan terhadap pria berinisial T pada Maret 2021 lalu dengan barang bukti sabu 18 gram. Kembangkan ternyata dari JW yang merupakan warga binaan," jelas Lutfi.
Atas perbuatannya, Johan dan Fefe akan dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Dikawal Super Ketat, 12 Gembong Narkoba Beresiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Selain itu, kedua tersangka juga akan dikenakan dengan Pasal 137 huruf A UU nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.***