IniPurworejo.com - Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berhasil dibongkar oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah.
Kasus TPPU dari peredaran narkoba ini dikendalikan warga binaan di Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka yakni Johan Wahyudi (43) seorang narapidana.
Yang kedua, FSR (30) alias Fefe, warga Desa Jetis, Kecamatan Sambirejo, kabupaten Sragen.
Baca Juga: Empat Hari, Ribuan Calon Penumpang KA Gagal Berangkat di Stasiun Purwokerto, Ini Penyebabnya
"Dari yang bersangkutan diamankan sejumlah uang dan aset barang senilai Rp4 miliar," ujar Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers, Rabu, 29 Desember 2021.
Luthfi mengatakan, terungkapnya TPPU oleh tersangka Johan berawal dari transaksi salah satu rekening yang mencurigakan di Bank Central Asia (BCA).
Rekening tersebut atas nama Fefe, teman wanita Koh Jo.
"Dari hasil koordinasi Ditresnarkoba dan bank BCA di situ ada rekening mencurigakan. Dari mulai penempatan, transfer, di mana ditransfer," kata tuturnya.