IniPurworejo.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di DPR RI.
Pernyataan Presiden Jokowi disampaikan dalam video yang ditayangkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, 4 Januari 2022.
"Saya juga telah meminta pada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR RI," kata Presiden Jokowi.
Baca Juga: Keanu Reeves Diam-diam Dirikan Yayasan, Sumbangkan Pendapatan 'The Matrix' untuk Penelitian Kanker
Terakhir, DPR batal mengesahkan RUU TPKS sebagai hak inisiatif DPR berdasarkan Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II pada 16 Desember 2021 lalu.
"Sehingga proses pembahasan bersama nanti bisa lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan pada korban kekerasan seksual," kata Presiden.
Tujuannya adalah korban kekerasan seksual mendapat perlindungan.
"Saya berharap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat segera disahkan, sehingga memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," ujar Presiden.
Baca Juga: Merasa Tak Pernah Pinjam Uang, Irwansyah Kaget Terima Banyak Tagihan dari Bank