Ganti Rugi 176 Bidang Lahan Warga Belum Terbayar, Masterbend Datangi Kementerian ATR BPN

- 8 Januari 2022, 23:39 WIB
Perwakilan Masyarakat Terdampak Bendungan Bener mendatangi kantor Kementerian AATR BPN
Perwakilan Masyarakat Terdampak Bendungan Bener mendatangi kantor Kementerian AATR BPN /IniPurworejo/HansWb/

IniPurworejo.com - Perwakilan warga yang tergabung dalam paguyuban Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masterbend), Purworejo, Jawa Tengah, mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) di Jakarta pada Jumat 7 Januari 2022.

Mereka mendatangi kantor Kementerian guna melakukan audiensi dan pembahasan terkait masalah bidang lahan milik warga yang belum terbayar akibat terdampak pembangunan Bendung Bener.

Utamanya bagi 176 pemilik lahan tanah yang masih bersengketa dalam gugatan perdata dengan BPN, apalagi pihak BPN masih akan melakukan banding kasasi setelah kalah di pengadian negeri dan pengadilan tinggi.

Baca Juga: Isu Pungutan 5 Persen di PSN Bendung Bener, Gubernur Jateng Langsung Terjunkan Tim

Kedatangan mereka juga didampingi Ketua DPRD Purworejo, Dion Agasi Setyabudi dan sejumlah anggota DPRD lainnya.

Mereka kemudian melakukan audiensi bersama Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementrian ATR BPN.

Baca Juga: Tak Terima BPN Ajukan Kasasi, Masterbend Geruduk DPRD

Koordinator paguyuban Masterbend, Eko Siswoyo menjelaskan, kedatangan mereka ke kantor Kementrian ATR BPN guna mempertanyakan nasib dari 176 bidang lahan milik warga yang belum terbayar dan masih sengketa dengan BPN.

"Ada beberapa poin atau kesimpulan dari hasil audiensi itu, diantaranya, proses kasasi tetap diajukan akan tetapi akan dicabut setelah ada kesepakatan bersama, uang ganti rugi (UGR) yang berperkara dijamin disesuaikan sesuai pasal 69 Perpres," ungkap Eko, saat dihubungi melalui pesan singkat whatsaap.

Halaman:

Editor: Hans Wb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x