Polisi Grebek Kapal Nelayan yang Diduga Tangkap 7 Lumba-lumba di Perairan Pacitan

- 9 Januari 2022, 18:36 WIB
Seekor lumba-lumba mati setelah terdampar di pantai.
Seekor lumba-lumba mati setelah terdampar di pantai. /ANTARA

IniPurworejo.com - Polisi menggerebek kapal yang diduga digunakan untuk menangkap lumba-lumba di wilayah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Pada penggrebekan itu polisi mengamankan empat awak kapal, termasuk nakhoda. Penggerebekan dilakukan setelah rekaman video mengenai penangkapan lumba-lumba mengemuka.

Selama penggerebekan, polisi menggeledah kapal dan memeriksa boks-boks tempat penyimpanan ikan di geladak, namun tidak menemukan lumba-lumba di dalamnya.

Baca Juga: Dukung Pengembangan Industri Dalam Negeri, Rumah Sakit di Jateng Diminta Gunakan Alat Kesehatan Lokal

Polisi menangani kasus dugaan penangkapan lumba-lumba sejak Sabtu, 8 Januari 2022.

Aparat kepolisian melakukan penggerebekan kapal dengan dukungan personel dari TNI Angkatan Laut.

Kepala Polsekta Pacitan AKP Sugeng Rusli Muslan, mengatakan saat digerebek, pihaknya tidak menemukan bangkai lumba-lumba di dalam geladak kapal. Kecuali ikan-ikan segar di antara tumpukan bongkahan es dalam kotak.

"Namun demikian empat orang kami bawa untuk kepentingan penyelidikan," kata Sugeng, dikutip IniPurworejo.com dari Antara, Minggu, 9 Januari 2022.

"Kami lakukan interogasi untuk membuktikan ada tidaknya sisa-sisa yang diambil daripada yang dinamakan lumba-lumba itu," katanya.

Menurut keterangan awak kapal, kata Sugeng, kapal sempat membawa tujuh lumba-lumba yang tersangkut di dalam jaring bersama tangkapan ikan yang lain. Namun mamalia laut itu mati karena terlalu lama terperangkap di dalam jaring.

Baca Juga: Honda Hentikan Penjualan Odyssey Setelah 17 Tahun Mengaspal di Indonesia

"Diketahui adanya lumba-lumba itu kan setelah jaring ditarik. Nah untuk menarik jaring itu kan dibutuhkan waktu berjam-jam. Kapan tersangkut, itu enggak dipahami," kata Sugeng.

"Nanti kan kami akan buktikan seperti apa. Yang jelas barang ini sekarang kan sudah dalam jangkauan reskrim dan intel. Kalau memenuhi unsur (pidana) bisa naik ke penyidikan," sambungnya.

Ada empat ABK (anak buah kapal) yang kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pacitan.

Sementara 23 ABK lain juga akan diperiksa bergilir, demi mengungkap dugaan penangkapan tujuh lumba-lumba moncong panjang, sebagaimana video yang sempat beredar viral di media sosial.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pacitan Damhudi di Pacitan, mengatakan, pelaku penangkapan mamalia laut jenis lumba-lumba moncong panjang diduga adalah nelayan "andon" (pendatang).

"Kami dapat informasi dari anggota di lapangan, ternyata nakhoda dan pemilik kapal itu bukan nelayan asli Pacitan. Melainkan (nelayan) 'andon' dari Trenggalek," kata Damhudi.

Baca Juga: Pembangunan Rel Layang Solo Dimulai, Gibran Yakin Bisa jadi Solusi Masalah Kemacetan

Ia mengaku prihatin dan menyayangkan dengan kejadian tersebut. Namun Damhudi juga tidak yakin bahwa kasus tersebut murni kesengajaan.

"Bisa jadi memang lumba-lumba (long-beaked common dolphin atau nama latin delphinus) itu tertangkap jaring nelayan, ikut terbawa ke atas geladak," ujarnya.

Damhudi mengakui kasus kematian lumba-lumba akibat terperangkap jaring relatif jarang terjadi. Kalaupun ada yang tersangkut dan bisa diselamatkan, nelayan biasanya akan melepasnya.

Keberadaan lumba-lumba sendiri selama ini justru menjadi pertanda baik bagi para nelayan di Pacitan.

Pasalnya, kemunculan lumba-lumba biasanya akan diikuti dengan keberadaan ikan-ikan kecil yang menjadi yang menjadi buruan atau mangsanya.

"Jadi (keberadaan) lumba-lumba ini justru membantu nelayan untuk menangkap ikan. Kalau orang Jawa bilang ‘nggiring iwak’ (menggiring ikan)," sambungnnya.

Baca Juga: Ganti Rugi 176 Bidang Lahan Warga Belum Terbayar, Masterbend Datangi Kementerian ATR BPN

Terlepas dari itu, Damhudi menghormati proses penyelidikan yang saat ini dilakukan aparat kepolisian.

Kasus penangkapan lumba-lumba di perairan Pacitan mengemuka setelah seorang anak buah kapal mengunggah rekaman video tangkapan ikan.

Termasuk diantaranya tujuh lumba-lumba moncong panjang (Stenella longirostris) berukuran 1,5 meter dalam kondisi sudah mati.

Pengakuan para ABK, lumba-lumba yang tertangkap jaring dan terbawa hingga ke atas geladak kapal telah dibuang ke laut sebelum merapat kembali ke dermaga Pelabuhan Tamperan.

Baca Juga: Nyaris Gulung Tikar, Usaha Sablon Kaos di Demak Bangkit Usai Ikut Lapak Ganjar

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, semua jenis lumba-lumba air laut dilindungi.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah