Jangan Pernah Lakukan Selfie KTP-el Terkait NFT, Dampaknya Berbahaya! Ini Penjelasan Kemendagri

- 16 Januari 2022, 20:43 WIB
Ilustrasi KTP el -Jangan Pernah Lakukan Swafoto KTP-el Terkait NFT, Dampaknya Berbahaya!.
Ilustrasi KTP el -Jangan Pernah Lakukan Swafoto KTP-el Terkait NFT, Dampaknya Berbahaya!. /Antara Foto/

IniPurworejo.com - Mengunggah swafoto bersama dengan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) terkait fenomena bisnis digital Non-Fungible Token (NFT) bisa jadi berbahaya.

Sebab, pengunggahan foto dokumen kependudukan tersebut sangat rentan terhadap tindak kejahatan.

"Bahaya mengunggah swafoto bersama dengan kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el terkait fenomena NFT," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah, Minggu, 16 Januari 2022.

Baca Juga: Waduh! Pelanggaran Lalu Lintas di Jateng Tertinggi Nasional, 34.196 Terjaring Tilang Elektronik

Menurutnya, menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el disampingnya itu sangat rentan dengan adanya tindakan fraud atau penipuan atau kejahatan oleh ‘pemulung data’.

Dengan mengunggah foto dokumen kependudukan berisi informasi data diri tersebut, lanjut Zudan, dapat dengan mudah digunakan pelaku tindak kejahatan.

"Karena data kependudukan itu dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online, misalnya seperti pinjol (pinjaman online)," tegasnya.

Oleh karena itu, Zudan mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya dalam memberikan verifikasi dan validasi terhadap dokumen kependudukan berisi informasi diri.

Baca Juga: Sudah Ditanam Satu Meter, Alat Pemantau Gunung Api Sumbing di Temanggung Hilang Dicuri

"Oleh karena itu, pentingnya edukasi kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apa pun, (edukasi) itu sangat perlu dilakukan," jelasnya.

Zudan mengimbau kepada pihak yang melakukan tindak kejahatan mendistribusikan dokumen kependudukan, termasuk diri sendiri akan dikenai ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.

"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96a Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," ujar Zudan.

Sebagai informasi, NFT merupakan produk digital yang dapat dijual dan dibeli menggunakan teknologi blockchain. NFT memiliki fungsi seperti sertifikat digital yang menunjukkan kepemilikan atau otoritas terhadap suatu karya seni.

Baca Juga: Baru Berjalan Delapan Hari, Pemberangkatan Jamaah Umrah Indonesia Kembali Dihentikan

NFT dapat diperjualbelikan di pasar daring atau market place OpenSea, yang pertama kali didirikan oleh Devin Finzer dan Alex Atallah pada Maret 2020.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah