Membahayakan Penumpang, Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Jalan Umum

- 23 Januari 2022, 10:18 WIB
Ilustrasi kereta kelinci. Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Jalan Umum.
Ilustrasi kereta kelinci. Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Jalan Umum. /Sudarno Ahmad Nashori/IniPurworejo

IniPurworejo.com - Kereta kelinci dilarang keas beroperasi di jalan umum. Selain ilegal, kereta kelinci juga membahayakan penumpang.

Kereta kelinci merupakan moda angkutan darat hasil modifikasi yang mampu membawa penumpang banyak.

Kereta kelinci tersebut tidak dilengkapi sarana keselamatan yang memadai.

Baca Juga: Baru Diumumkan, Empat Pasien Varian Omicron di Semarang Sudah Dinyatakan Sembuh

Jajaran Satlantas Polres Tulungagung, Jawa Timur, melarang keras kereta kelinci beroperasi di jalan umum daerah ini.

"Kalau di jalan umum jelas tidak boleh. Tidak ada izin kendaraannya dan tidak memenuhi standar keselamatan," kata Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan, Sabtu, 22 Januari 2022.

Jumlah kereta kelinci di Tulungagung sendiri diakui Agustyan cukup banyak. Hampir setiap desa ada satu atau bahkan lebih kereta kelinci.

Kendaraan modifikasi ini biasanya digunakan untuk menghibur anak-anak bersama ibu-ibunya. Mereka naik kereta kelinci keliling desa atau bahkan antardesa.

Baca Juga: Hari Pejalan Kaki Nasional Diperingati Tiap 22 Januari, Ternyata Ada Peristiwa Tragis Dibaliknya

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x