IniPurworejo.com - Polri berencana untuk memasang chip pada pelat nomor kendaraan.
Namun, pemasangan chip ini barun akan diterapkan pada 2023 mendatang.
Pemasangan chip atau RFID ini bukan merupakan hal baru, khususnya di beberapa negara maju.
Baca Juga: Info Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik di Kebumen, Selasa, 25 Januari 2022
Sistem chip ini dipasang dengan terintegrasi sistem lain.
Ke depan, chip yang terpasang di pelat nomor kendaraan juga rencananya akan diintegrasikan sehingga bisa digunakan untuk pembayaran tol dan parkir.
Nantinya, chip bisa digunakan untuk pembayaran parkir, tol, sampai dengan memantau pelanggaran pengemudi.
Baca Juga: Berikut Prakiraan Cuaca Purworejo Selasa, 25 Januari 2022, Simak Selengkapnya
"Hal ini akan diterapkan di tahun depan, di 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, di Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.