Vaksin Merah Putih Segera Terima Sertifikat Halal, Ini Tahapan Panjang yang Harus Dilewati

- 15 Februari 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi. Vaksin Merah Putih Segera Terima Sertifikat Halal, Ini Tahapan Panjang yang Harus Dilewati
Ilustrasi. Vaksin Merah Putih Segera Terima Sertifikat Halal, Ini Tahapan Panjang yang Harus Dilewati /pixabay/hakan german/

IniPurworejo.com - Vaksin Merah Putih akan segera menerima sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Penerbitan sertifikat halal untuk vaksin merah putih setelah melalui sejumlah tahapan.

Antara lain audit produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan halal produk oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama (MUI).

Baca Juga: KPU Kebumen Luncurkan Pemilu Serentak 2024 di Hari Valentine, Ditandai dengan Potong Tumpeng

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, mengatakan penerbitan sertifikat halal merupakan ujung dari proses Sertifikasi Halal.

Berdasarkan UU 33 tahun 2014 dan PP Nomor 39 tahun 2021, sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH, setelah melalui sejumlah tahapan.

"Antara lain audit produk oleh LPH dan penetapan halal produk oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama," kata Muhammad Aqil Irham.

Menurutnya BPJPH Kemenag segera menerbitkan sertifikat halal menyusul terbitnya penetapan halal MUI untuk vaksin Merah Putih yang diproduksi PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia.

Baca Juga: Waspada! Marak Penipuan Modus Bantuan Pesantren, Jangan Mudah Percaya, Cek Kebenarannya Lewat Link Ini

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah