Seleksi Jabatan Pimpinan Baznas Jateng Periode 2022–2027 Dibuka, Simak Persyaratanya Disini

- 21 Februari 2022, 18:32 WIB
Seleksi jabatan Pimpinan Baznas Jateng Periode 2022–2027 dibuka, simak persyaratanya.
Seleksi jabatan Pimpinan Baznas Jateng Periode 2022–2027 dibuka, simak persyaratanya. /Humas Jateng

IniPurworejo.com- Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Tengah Periode 2022–2027 resmi dibuka.

Pendaftaran seleksi yang dilakukan secara terbuka ini dimulai pada 22 Februari sampai 21 April 2022 mendatang.

Sekretaris Panitia Seleksi Imam Maskur mengatakan, mereka yang mengikuti seleksi harus memenuhi beberapa persyaratan.

Antara lain, Warga Negara Indonesia (WNI), beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, berusia minimal 40 tahun (pada saat mendaftar), sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga: Proyek Bendungan Bener Kembali Berjalan, Sempat Terhenti Akibat Konflik Wadas

Selain itu, tidak menjadi anggota partai politik, tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

Kemudian memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, bersedia untuk bekerja penuh waktu, serta tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan atau pegawai pengelola zakat lain.

“Itu persyaratan umumnya. Mereka juga diminta membuat gagasan orisinal mengenai strategi pengelolaan zakat di Jawa Tengah,” bebernya, Senin 21 Februari 2022.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Barlingmascakeb Hari ini, Selasa, 22 Februari 2022, Umumnya Berawan Tebal dan Hujan Ringan

Ditambahkan, berkas dikirimkan dalam bentuk fisik dan file, selambatnya 22 April 2022. Untuk berkas fisik, dikirimkan ke Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas Provinsi Jawa Tengah, Biro Kesra Gedung A Lt X, Jl. Pahlawan No 9 Semarang. Sementara, berkas dalam bentuk file dikirim melalui email [email protected].

Halaman:

Editor: Andi Susanto

Sumber: jatengprov


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x