Sebelum Lebaran, Warga Desa Wadas Akan Terima Uang Ganti Rugi Lahan Quarry

- 8 Maret 2022, 18:10 WIB
Salah satu lahan milik warga di desa Wadas
Salah satu lahan milik warga di desa Wadas /

IniPurworejo.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, akan berupaya melakukan pembayaran Uang Ganti Rugi terhadap pemilik lahan di Desa Wadas Kecamatan Bener, pada saat sebelum Lebaran Idul Fitri 2022 mendatang.

Hal ini dilakukan menyusul dengan selesainya pengukuran terhadap sejumlah bidang lahan di Desa Wadas.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto, dalam acara gelar jumpa wartawan terkait progres pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional (PSN) pembangunan Bendung Bener di aula kantor BPN Purworejo pada Selasa tanggal 8 Maret 2022.

Baca Juga: Proses Penambangan Wadas Lanjut, Bisa Hemat 1,9 Triliun

Hadir dalam kegiatan itu, Kabid PJSA pada BBWSO Yogyakarta, Yosiandi Radi Wicaksono, Ketua Pengadilan Negeri Purworejo, Perwakilan Polres Purworejo, Anggota DPRD Purworejo, dan sejumlah pihak terkait.

"Dalam tahap pelaksanaan pembebasan lahan di Bendungan Bener pada tanggal 8-10 Februari 2022, kita sudah melakukan inventarisasi dan identifikasi lahan di Desa Wadas dengan pengukuran dan penghitungan tanam tumbuh.

Baca Juga: Hadir Bersama Wagub, Gus Muwafiq Ajak Warga Wadas Guyup Rukun dan Hargai Perbedaan

Dan setelah itu perlu kita perjelas bahwa setelah tahapan inventrisasi dan identifikasi kita sudah melaksanakan yang kedua yaitu tahapan pengumuman yaitu kita laksanakan pada tanggal 23 Februari 2022 lalu, dimana pada tahap pertama ada 163 bidang dan awal Maret ada 136 bidang lahan dengan total ada 299 bidang yang kita garap," ungkap Andri Kristanto.

Usai dilakukan inventerisasi dan identifikasi, BPN juga telah melakukan pengumuman. Pengumuman ini nantinya akan berlangsung selama 14 hari kerja.

Baca Juga: Sudah Disiapkan, Uang Ganti Kerugian Tol Yogyakarta-Bawen Capai Triliunan Rupiah

"Jadi sekitar tanggal 16 Maret nanti selesai dan kedua tanggal 23 Maret juga telah seledai dan setelah tahap pengumuman ini selesai maka hasilnya akan kita kirim ke KJPP yaitu tim apraisal yang bertugas menilai atas luas tanah, bangunan dan tanam tumbuh.

Jadi dalam pelaksanaan pengadaan ini BPN selain ke KJPP dan BBWSO Yogyakarta kita saling bersinergi mempercepat dalam pelaksanaan pengadaan tanah ini," ujarnya.

Disampaikan, Tim KJPP setelah menerima hasil dari identifikasi BPN akan melakukan penilaian. Dan KJPP setelah selesai menilai akan menyerahkan hasil penilaian itu ke BPN lalu ketahap berikutnya yaitu tahap musyawarah.

"Memusyawarahkan bidang-bidang yang telah diumumkan dan dinilai lalu kita validasi dan kita kirim ke BBWSO Yogyakarta. Dari BBWSO akan diteruskan ke LMAN untuk permintaan pembayaraan atau validasinya.

Halaman:

Editor: Hans Wb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah