Puluhan Warga Penerima UGR Bendung Bener Mengaku Dipungut 5 Persen, Kompak Selesaikan Kasus Secara Hukum

- 20 Maret 2022, 20:42 WIB
Warga penerima UGR Bendung Bener yang dipungut 5 persen kompak selesaikan kasus secara hukum.
Warga penerima UGR Bendung Bener yang dipungut 5 persen kompak selesaikan kasus secara hukum. /Andi Susanto/IniPurworejo

IniPurworejo.com- Puluhan warga penerima Uang Ganti Rugi (UGR) atas lahan yang terdampak Bendung Bener, Purworejo, mengaku menjadi korban pungutan sebesar 5 persen dari UGR.

Warga yang merasa menjadi korban, kompak meminta pendampinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tamperak Purworejo, untuk mengadukan kasus itu ke pihak kepolisian serta intansi terkait lainnya.

Ketua DPD LSM Tamperak Purworejo, Sumakmun, mengatakan ada sekitar 30 orang warga Desa Limbangan, Kecamatan Bener, yang mengaku menjadi korban pungutan 5 persen.

"Mereka telah memberikan kuasa kepada LSM Tamperak dalam upaya penyelesaian secara hukum," ucapnya, Sabtu, 19 Maret 2022.

Baca Juga: Ternyata, Lokasi Bekas Quarry Bisa untuk Bertani, Warga Sekitar Waduk Sempor Masih Berladang di Bekas Tambang

Disebutkan, bukti-bukti secara lengkap telah diserahkan warga, beberapa di antaranya yakni surat perjanjian yang mengakibatkan adanya pemotongan 5 persen, surat somasi dari terduga pemotong yang dilayangkan kepada warga, serta kuitansi setoran.

“Masih ada lain yang belum bisa kami sebutkan, tapi manakala ada pengembangan hukum kami siap menunjukkan,” sebutnya.
 
Sumakmun mengungkapkan, atas kuasa yang diberikan oleh warga, belum lama ini pihaknya telah melakukan pengaduan secara resmi yang ditujukan kepada Kapolri dan 12 instansi penegakan hukum.

Atas aduan itu, pihaknya juga sudah diundang ke Polres Purworejo untuk memberikan keterangan pada Jumat, 18 Maret 2022, kemarin.

Baca Juga: Sebelum Lebaran, Warga Desa Wadas Akan Terima Uang Ganti Rugi Lahan Quarry
 
“Kami masih menunggu tindak lanjut dari Kepolisian. Kemarin kami sudah diundang resmi oleh Polres, kami dimintai keterangan terkait masalah itu,” ungkapnya.
 
Kendati demikian, demi kepentingan hukum, pihaknya belum dapat menyebutkan secara jelas identitas oknum-oknum terduga pelaku pemungutan yang diadukan tersebut.

Pihaknya hanya menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan warga, uang 5 persen UGR tersebut dibayarkan kepada sebuah kelompok yang mengaku dapat memperjuangkan kenaikan harga lahan atau UGR.
 
Salah satu warga Desa Limbangan, Untung (56 tahun), merasa menyesal dan tidak ikhlas telah menyetorkan 5 persen dari total UGR yang diterimanya.

Halaman:

Editor: Andi Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah