Keturunan PKI Boleh jadi Prajurit TNI, Jenderal Andika: Hapus Pertanyaan Hubungan Kekerabatan dengan PKI

- 31 Maret 2022, 12:18 WIB
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa saat rapat koordinasi membahas terkait tes seleksi masuk prajurit.
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa saat rapat koordinasi membahas terkait tes seleksi masuk prajurit. /tangkapan layar YouTube Andika Perkasa.

“Jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundang-undangan. Ingat ini. Kita melarang pastikan kita punya dasar hukum,” kata Andika ke jajarannya.

Ia memerintahkan Panitia Seleksi untuk tidak membuat aturan dan larangan yang tidak ada dasar hukumnya.

Termasuk diantaranya terkait hubungan kekerabatan calon prajurit dengan PKI dan organisasi sayap (underbow) PKI.

“Zaman saya tidak ada lagi (larangan terkait) keturunan. Tidak, karena saya menggunakan dasar hukum,” tegas Andika Perkasa.

Dalam Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI 2022 di Jakarta, Panglima menerima laporan dari jajarannya mengenai proses seleksi, termasuk tahapan, mekanisme, metode seleksi, dan pertanyaan-pertanyaan yang diberikan kepada peserta saat mereka menjalani tes ideologi.

Baca Juga: Awal Ramadhan 2022, Sekolah Libur 3 Hari, Berikut Jadwal Lengkapnya Sesuai Kalender Pendidikan April

Panglima pada pertemuan yang sama juga memerintahkan Panitia Seleksi tidak lagi memasukkan pemeriksaan postur tubuh dalam tahapan tes kesamaptaan karena itu telah ada di pemeriksaan kesehatan.

“Yang pemeriksaan postur tubuh bukannya sudah ada di kesehatan? Kita jangan menduplikasi padahal kita bukan orang kesehatan,” kata Panglima.

Dengan demikian, tes kesamaptaan tidak perlu lagi memasukkan pemeriksaan postur tubuh dan ujian renang karena tidak semua calon prajurit memiliki akses ke kolam renang atau tempat untuk belajar berenang.

Baca Juga: Jadi Lokasi Rukyatul Hilal Awal Ramadan , Planetarium UIN Walisongo Bakal Gunakan Alat Teropong Terbaru

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah