Libur PNS Lebih Lama, Boleh Mudik, Asalkan Tidak Menggunakan Mobil Dinas, Begini Aturannya

- 26 April 2022, 05:20 WIB
FOTO ilustrasi ASN.* /DOK. PR
FOTO ilustrasi ASN.* /DOK. PR /

IniPurworejo.com -  Kabar gembira bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Sebab, tahun ini PNS memperoleh jatah libur lebaran lebih lama dari tahun-tahun sebelumnya. Apalagi, PNS juga diperbolehkan untuk menambah cuti. 

Bahkan, pemerintah juga memperbolehkan PNS untuk mudik lebaran bertemu dengan sanak keluarga. 

Baca Juga: Tips Mudik Aman dan Nyaman dengan Mobil, Cek Kondisi Mobil dan Pastikan BBM Cukup Sampai Tujuan

Aturan tersebut  tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 13 April 2022, dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. 

Tjahjo menyampaikan, PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada PNS  di instansinya dengan syarat mengajukan cuti tahunan. Cuti tahunan yang dapat diambil baik sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Sementara itu, pemerintah telah menetapkan libur bersama Lebaran atau  Hari Raya Idulfitri 2022 selama 4 hari. Yakni dimulai pada tanggal 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei mendatang.

Baca Juga: Posko Pusat Angkutan Lebaran 2022 Resmi Dibuka, Menhub: Koordinasikan Angkutan Lebaran Seluruh Indonesia

Halaman:

Editor: Arina Hidayati

Sumber: Kementerian PAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah