Hati-hati Menukar Uang Baru untuk Lebaran, Jangan Terjebak Riba, Ini Hukum Penukaran Uang Menurut Buya Yahya

- 25 April 2022, 15:58 WIB
Hati-hati Menukar Uang Lama untuk Lebaran, Jangan Terjebak Riba, Ini Hukum Menukar Uang Menurut Buya Yahya
Hati-hati Menukar Uang Lama untuk Lebaran, Jangan Terjebak Riba, Ini Hukum Menukar Uang Menurut Buya Yahya /Tangkapan layar YouTube.com/ Al-Bahjah TV.

IniPurworejo.com- Menjelang Lebaran Idul Fitri jasa penukaran uang lama menjadi baru marak bermunculan diberbagai tempat.

Dalam praktiknya, para penyedia jasa ini umumnya mengambil peluang untuk mencari keuntungan atas uang yang ditukarkan.

Dalam transaksinya, nominal uang diterima tidak sama dengan uang yang ditukarkan dengan dalih sebagai jasa, dimana besarannya sudah ditentukan oleh pemilik uang baru.

Baca Juga: Nekat Terobos Palang Kereta, Honda Brio Ringsek Digasak KA Pasundan, Tiga Penumpang Mobil Tewas Seketika

Lantas bagaimana hukum transaksi penukaran uang semacam ini menurut Islam, serta bagaimana pula langkah untuk mengatasinya.

Ulama Islam tekemuka, Buya Yahya, dengan tegas mengatakan jika transaksi semacam itu dalam hukum Islam tergolong riba dan tidak dianjurkan.

Buya mengatakan, apabila dalam penukaran uang terdapat selisih dari uang yang ditukarkan, maka selisih uang tersebut termasuk kedalam riba.

Baca Juga: Cegah Bahaya Kolesterol, Berikut Cara Menurunkan Kadar Kolesterol Tinggi Secara Alami

"Misalkan menukar uang lama Rp1 juta harus menerima uang baru Rp1 juta.Jika ada selisih itu termasuk riba," ucap Buya Yahya.

Buya menyarankan untuk tidak melakukan praktik penukaran uang semacam itu, karena akan mengurangi pahala dan berdosa di hadapan Allah SWT.

Halaman:

Editor: Andi Susanto

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x