Pelat Nomor Kendaraan Putih Segera Berlaku, Ini Jenis Kendaraan yang Akan Diprioritaskan Polisi

- 2 Juni 2022, 13:50 WIB
Pelat Nomor Kendaraan Putih Segera Berlaku, Ini Kendaraan yang Diprioritaskan Polisi
Pelat Nomor Kendaraan Putih Segera Berlaku, Ini Kendaraan yang Diprioritaskan Polisi /Kabar Banten/Mohamad Aji/

IniPurworejo.com - Polisi akan melakukan perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor dari hitam ke putih.

Perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor dilakukan untuk mendukung pelaksanaan efektivitas tilang elektronik berbasis kamera (ETLE).

Sebab, pelat warna dasar hitam seperti saat ini berpotensi salah untuk proses identifikasi atau sulit terbaca oleh kamera ETLE yang menjadi pengawas di jalan.

Baca Juga: Resep Ayam Goreng Favorit Keluarga Ala Chef Devina Hermawan: Cukup Lima Bahan Saja, Rasa Bintang Lima

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Perpol ini menggantikan Perpol Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa TNKB nantinya akan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, ataupun badan internasional.

Baca Juga: Loker Terbaru, PT Duta Fuji Electric Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMK, Ini Posisi dan Syarat Lengkapnya

Kemudian, pelat dasar warna kuning tulisan hitam berlaku untuk kendaraan umum. Selanjutnya, pelat dasar merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintahan.

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah