Hal ini sesuai dengan arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan Tariff Adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.
"Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah" kata Rida Mulyana, dalam siaran persnya, Senin, 13 Juni 2022.
Rida menegaskan pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik.
Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak.
Baca Juga: Sambut Realisasi Jalan Usaha Tani, Warga Kledung Karangdalem Kerja Bakti dan Doa Bersama
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
"Sekarang masih berlaku tarif lama, tetapi untuk yang kita umumkan sekarang ini mulai berlakunya per tanggal 1 Juli 2022," kata Rida Mulyana.
Pemerintah beralasan kebijakan menaikkan tarif listrik pelanggan rumah mewah dan pemerintah lantaran besaran empat indikator ekonomi makro meningkat.
Terutama harga minyak mentah dunia yang tinggi, sehingga meningkatkan beban produksi listrik yang dihasilkan oleh perusahaan setrum pelat merah PT PLN (Persero).