Pemerintah Naikan Tarif Listrik Mulai 1 Juli 2022, Ini Golongan Pelanggan dan Daftar Rincian Kenaikannya

- 13 Juni 2022, 14:01 WIB
Ilustrasi Pemerintah Naikan Tarif Listrik Mulai 1 Juli 2022, Ini Golongan Pelanggan dan Daftar Rincian Kenaikannya
Ilustrasi Pemerintah Naikan Tarif Listrik Mulai 1 Juli 2022, Ini Golongan Pelanggan dan Daftar Rincian Kenaikannya /Antara/M Risyal Hidayat/

Setiap kenaikan 1 dolar AS dari harga minyak mentah dunia berdampak terhadap biaya pokok produksi PLN secara keseluruhan hingga Rp500 miliar.

"Harga minyak mentah masih berkisar 100 dolar AS per barel, sementara asumsi kami di APBN berkisar 63 dolar AS per barel," ujarnya.

Kebijakan menaikkan tarif listrik hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.

Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.

Berdasarkan data PLN, angka pelanggan rumah tangga berdaya 3.500 VA sebanyak 1,7 juta pelanggan.

Baca Juga: Giatkan Penulisan Lakon Teater, KTP Gelar Lomba Cipta Naskah Drama untuk Pelajar dan Masyarakat Umum

Pelanggan rumah tangga berdaya 6.600 VA sebanyak 316 ribu pelanggan.

Adapun tarif untuk dua golongan tersebut disesuaikan dari Rp1.444,7 per kilowatt jam (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Sedangkan pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) tarifnya juga mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Adapun pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 kWh menjadi Rp1.522,88 kWh.

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: ESDM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x