IniPurworejo.com - Pemerintah memutuskan akan menaikan tarif listrik yang berlaku mulai 1 Juli 2022.
Tarif listrik baru ini diberlakukan untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 volt ampere (VA).
Selain itu juga untuk golongan pelanggan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA.
Golongan pelanggan rumah tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah jumlahnya sekitar 2,5 juta.
Atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero). Keseluruhannya merupakan golongan pelanggan non subsidi.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) triwulan III tahun 2022 atau periode Juli-September 2022.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, mengatakan golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap.