Pemerintah Naikan Tarif Listrik Mulai 1 Juli 2022, Ini Golongan Pelanggan dan Daftar Rincian Kenaikannya

- 13 Juni 2022, 14:01 WIB
Ilustrasi Pemerintah Naikan Tarif Listrik Mulai 1 Juli 2022, Ini Golongan Pelanggan dan Daftar Rincian Kenaikannya
Ilustrasi Pemerintah Naikan Tarif Listrik Mulai 1 Juli 2022, Ini Golongan Pelanggan dan Daftar Rincian Kenaikannya /Antara/M Risyal Hidayat/

IniPurworejo.com - Pemerintah memutuskan akan menaikan tarif listrik yang berlaku mulai 1 Juli 2022.

Tarif listrik baru ini diberlakukan untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 volt ampere (VA).

Selain itu juga untuk golongan pelanggan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA.

Baca Juga: 358 Jemaah Haji Asal Pati jadi Kloter Indonesia Pertama Tunaikan Umrah Wajib, Ini Pesan Konjen RI di Jeddah

Golongan pelanggan rumah tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah jumlahnya sekitar 2,5 juta.

Atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero). Keseluruhannya merupakan golongan pelanggan non subsidi.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) triwulan III tahun 2022 atau periode Juli-September 2022.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, mengatakan golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap.

Baca Juga: Terbaru, Resep Nasi Goreng Gila Keju ala Chef Devina Hermawan: Simpel Membuatnya, Istimewa dan Bikin Nagih

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: ESDM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x