IniPurworejo.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api.
Tindakan tegas yang diambil PT KAI yaitu dengan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual di dalam kereta.
Hal ini merupakan langkah tegas yang KAI lakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI.
Blacklist yang dilakukan yakni dengan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan. Sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.
EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengatakan KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa.
"Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin," kata Asdo Artriviyanto, dalam keterangannya, Selasa, 21 Juni 2022.
Baca Juga: Resep Chicken Teriyaki ala Chef Devina Hermawan, Empuk Menggunakan 100 Persen Bahan Lokal