SEGERA CAIR! 22 Ribu Guru PAI Non ASN Kemenag Bakal Terima Insentif: Simak Jadwal, Besaran dan Kriterianya

28 Mei 2023, 20:21 WIB
Ilustrasi tahun ini ada 22 ribu guru PAI yang berada dibawag naungan Kemenag akan menerima insentif. /Pexels.com / Ahsanjaya/

INIPURWOREJO.COM - Kementerian Agama (Kemenag) akan segera mencairkan insentif bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non ASN tahun 2023.

Kepastian ini setelah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) menetapkan penerima insentif bagi guru PAI tahun 2023.

Ada 22 ribu guru PAI Bukan PNS dan Bukan PPPK dibawah naungan Kemenag telah memenuhi kriteria dan akan diberikan tunjangan insentif selama 12 bulan.

Baca Juga: Sedang Tayang di ANTV, Tiger Zinda Hai, Malam Nonton Film Horor Rumah Gurita dan Tigress of King River

Hal itu dikatakan Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu, 28 Mei 2023.

Menurut Amrullah penetapan penerima insentif ini, berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA).

"Tentunya setelah dicek bahwa sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis," ujar Amrullah.

Amrullah menyampaikan penyaluran insentif guru PAI akan dilaksanakan dalam dua tahap. Penyaluran pertama pada Juni 2023, kemudian penyaluran kedua pada Desember 2023.

Baca Juga: SORE INI! Nonton Live Persebaya VS Bali United FC di Indosiar, Malamnya Ada Film Vanguard dan Iron Monkey 2

Pihaknya mengapresiasi kinerja Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pengusulan data guru PAI penerima insentif.

“Saya sangat mengapresiasi teman-teman Kemenag di daerah yang responsif terhadap kebutuhan pendataan usulan penerima insentif guru PAI,” ungkapnya.

Ia berharap penyaluran insentif ini dapat berdampak pada mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah.

“Saya berharap penyaluran insentif ini dapat menjadi motivasi dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah,” tegasnya.

Baca Juga: Jadwal Tayang The Little Mermaid di Bioskop XXI Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 Mei 2023: Cek Harga Tiketnya

Ia menambahkan, kriteria penerima insentif mempertimbangkan beberapa hal khusus yang menjadi tahapan prioritas penerima insentif.

“Tentu kita perhatikan juga skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi,” tambahnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS disebutkan besaran insentif tersebut sebesar Rp250.000 setiap bulan.

Pemberian insentif tersebut dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

Baca Juga: SORE INI! Ada Peristiwa Matahari Melintas Tepat di Atas Kabah: Saatnya Perbaiki Arah Kiblat, Begini Caranya

Adapun kriteria Guru Bukan PNS dan Bukan PPPK yang berhak menerima insentif, sebagai berikut:

1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,

2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan

4. Belum memasuki usia pensiun.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler