Penyelenggaraan Nama Rupabumi Menjadi Bahasan Menarik Dalam Halakah Akadamik STIS Kebumen

- 30 Januari 2022, 18:39 WIB
Penyelenggaraan Nama Rupabumi Menjadi Bahasan Menarik Dalam Halakah Akadamik STIS Kebumen
Penyelenggaraan Nama Rupabumi Menjadi Bahasan Menarik Dalam Halakah Akadamik STIS Kebumen /Sudarno Ahmad Nashori/IniPurworejo

IniPurworejo.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi menjadi topik bahasan menarik pada Halakah Akademik STIS Kebumen, di Kampus STIS Jalan Stadion Candradimuka, Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu, 29 Januari 2022.

Semula topik "Penyelenggaraan Nama Rupabumi di Indonesia" akan disajikan langsung oleh Dr. Ir. Ade Komara Mulyana, Kepala Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim pada Badan Informasi Geospasial. Karena ada keperluan mendadak kemudian didelegasikan kepada Farid Yuniar, S.T., M.Eng, Surveyor Pemetaan Muda Badan Informasi Geografis.

Tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi ditegaskan Farid Yanuar, ketentuan Pasal 3 PP nomor 2 Tahun 2021.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Wialayah Barlingmascakeb Berlaku Besok, Senin, 31 Januari 2022, Simak Selengkapnya

"Ada 10 prinsip dalam Penyelenggaraan Nama Rupabumi sesuai ketentuan Pasal 3 PP Nomor 2 Tahun 2021," terang Farid Yanuar yang menjadi pembicara ketiga dalam Halakah Akademik STIS Kebumen.

Disebutkan dalam pasal tersebut, sepuluh ketentuan penamaan rupa bumi, yaitu:

a. menggunakan bahasa Indonesia; b. dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila Unsur Rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan;

c. menggunakan abjad romawi; d. menggunakan 1 (satu) nama untuk 1 (satu) Unsur Rupabumi; e. menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan;

Baca Juga: Resep Udang Lapis Ham Keju Ala Chef Devina Hermawan Cocok Disajikan saat Tahun Baru Imlek

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah