Diringkus Setelah Buron Dua Bulan, Pembunuh Guru di Purworejo Terancam 15 Tahun Penjara

- 10 Januari 2022, 13:46 WIB
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono, menunjukan barang bukti tindak penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono, menunjukan barang bukti tindak penganiayaan. /Andi Susanto/IniPurworejo.com

IniPurworejo.com- Petugas kepolisian Polres Purworejo berhasil meringkus Andy Yasih bin Umar Maruloh alias Bang Andy (57 tahun), tersangka pelaku pembunuhan seorang guru SMPN 10 Purworejo, Jawa Tengah.

Warga Desa Secang, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo ini, diamankan petugas di wilayah Palmerah Jakarta Barat, pada Sabtu, 8 Januari 2022, setelah menjadi buronan selama lebih dari dua bulan.

Baca Juga: Lowongan Kerja, SM Entertainment Indonesia Buka Lowongan untuk Posisi Administrative Assistant/Frontliner

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan, kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku," ucap Kapolres Purworejo, AKBP Fahrurozi melalui Kasat Reskrim AKP Agus Budi Yuwono, dalam gelar perkara kasus, Senin 10 Januari 2022.

Dikatakan, setelah diinterogasi pelaku mengakui semua perbuatan tersebut. Saat ini pelaku berada di tahanan Polres Purworejo untuk menjalani proses hukum. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan pihak kepolisian.

Baca Juga: Segera Pindah ke Digital, Berikut Jadwal Penghentian Siaran TV Analog di Purworejo

"Barang bukti berupa senjata tajam jenis golok dan sepeda motor yang digunakan pelaku sudah diamankan petugas," ucapnya.

Disampaikan, sanksi hukuman terhadap pelaku, berupa pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Motif perbuatan pelaku karena sakit hati dengan korban yang menolak cintanya," tandas Kasat Reskrim.

Halaman:

Editor: Andi Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah