Mau Mengaktifkan Kembali Kartu JKN KIS, Ini Syarat dan Caranya

- 18 Januari 2022, 12:02 WIB
Ternyata Ini Penyebab Kartu KIS Tidak Bisa Mencairkan BST Bansos Kemensos Rp300 Ribu Juli 2021
Ternyata Ini Penyebab Kartu KIS Tidak Bisa Mencairkan BST Bansos Kemensos Rp300 Ribu Juli 2021 /Antara Foto/Dewi Fajriani

IniPurworejo.com - Pemerintah melalui BPJS Kesehatan telah menonaktifkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh pemerintah.

Penonaktifan ini juga berlaku untuk penerima kepesertaan JKN KIS kategori PBI yang ada di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Untuk bisa menggunakan kembali warga pemegang kartu itu untuk mengaktifkan kembali melalui Dinas setempat yaitu Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsosdaldukkb) Kabupaten Purworejo.

Baca Juga: Pembuatan Akun Kartu Prakerja 2022 Sudah Dibuka, Ini Syarat untuk Mendaftar

Kepala Dinsosdaldukkb Kabupaten Purworejo, Muhamad Jainudin, saat ditemui di kantornya menjelaskan, penonaktifan ini agar program JKN lebih tepat sasaran.

Jainudin menjelaskan, secara nasional ada dua jenis jaminan kesehatan, yaitu JKN mandiri yang dibayar sendiri dan diberikan kepada orang yang mampu dan JKN PBI yaitu jaminan kesehatan yang iurannya dijamin oleh pemerintah yang ditujukan kepada warga yang tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Segera Daftar di Prakerja.go.id, Pembuatan Akun Kartu Prakerja 2022 Sudah Dibuka

"Diakhir tahun 2021 lalu, JKN PBI ini telah dihentikan atau dinonaktifkan oleh pemerintah. Dikandung maksud pemerintah ingin mengevaluasi karena ternyata ada banyak pemegang kartu JKN PBI ini yang berdasarkan masukan dari masyarakat tidak tepat sasaran, sehingga pemerintah ingin mengevaluasi, salah satu caranya dihentikan dahulu," ungkap Jainudin, saat dikonfirmasi pada Senin 17 Januari 2022.

Dikatakan, warga pemegang JKN PBI yang sakit atau yang sedang membutuhkan bukan tidak dilayani, tetapi pemerintah akan melayani dengan cara setelah diaktivasi (re-aktivasi) kembali kartu itu.

Halaman:

Editor: Hans Wb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah