Sah! Indonesia-Singapura Resmi Tanda Tangani Perjanjian Ekstradisi, Maling Uang Rakyat Bakal Ketar Ketir

- 25 Januari 2022, 14:46 WIB
Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, dilakukan Bintan, Kepulauan Riau, Selasa, 25 Januari 2022.
Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, dilakukan Bintan, Kepulauan Riau, Selasa, 25 Januari 2022. /Dok Biro Pers Sekertariat Presiden

IniPurworejo.com - Para garong uang rakyat tak lagi bisa leluasa berada di Singapura. Pasalnya, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura resmi disepakati.

Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, dilakukan Bintan, Kepulauan Riau, Selasa, 25 Januari 2022.

Perjanjian ini akhirnya ditandatangani setelah mulai diupayakan Pemerintah Indonesia sejak 1998.

Baca Juga: Lowongan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Buka Kesempatan Kerja untuk Ahli IT

“Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” kata Yasonna, melalui rilis kepada media, Selasa pagi.

Yasonna menjelaskan, ruang lingkup Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura adalah kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi. 

Yakni bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

“Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” ungkap Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

Baca Juga: Cinlok, Bintang Drakor School 2013 Park Se Young dan Kwak Jung Wook Bakal Menikah Februari 2022

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: Kemenkum HAM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x