IniPurworejo.com- Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Purworejo diminta terus meningkatkan kapasitas.
Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, anggota BPD harus selalu menunjukkan sikap dan kepemimpinan serta dapat memberikan keteladanan kepada masyarakat.
Telebih, sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan, anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Baca Juga: Miliki Mal Layanan Publik, Masyarakat Kudus Dimudahkan dalam Mengakses Keperluan Administrasi
Hal ini dikatakan Asisten Administrasi dan Umum drg Nancy Megawati Hadisusilo MM yang mewakili dalam acara Pembinaan Peningkatan Kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), di Pendopo Bupati Purworejo, Rabu, 23 Maret 2022.
"Pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan merupakan salah satu alasan terpenting mengapa BPD perlu dibentuk," ucap Nancy.
Hadir dalam acara tersebut diantaranya, Kepala DPPPAPMD Laksana Sakti AP Msi, para camat, narasumber dan para Ketua BPD.
Baca Juga: Puluhan Pengunjung Pasar Tradisional di Kebumen Diswab Antigen Secara Acak, Ini Hasilnya
Kedudukan BPD, menurut Nancy setara dengan pemerintah desa dan merupakan mitra kerja pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Mulai dari membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.