Antisipasi Persoalan Hukum, Pemkab Purworejo Jalin Kerjasama Dengan Kejari

- 6 April 2022, 09:25 WIB
Kerjasama Pemkab Purworjeo dan Kejari.jpeg
Kerjasama Pemkab Purworjeo dan Kejari.jpeg /

IniPurworejo.com - Pemerintah Kabupaten Purworejo melakukan kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Purworejo tentang Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan oleh Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM dan Kajari Purworejo Eddy Sumarman SH MH.

Hadir dalam acara tersebut diantaranya Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Pejabat Utama di jajaran Kejari Purworejo, para Kepala OPD dan unsur terkait lainya.Baca Juga: Jamin Kepastian Hukum, Kejari Purworejo Bentuk Tim Khusus Mafia Tanah

Bupati Agus Bastian dalam sambutannya mengungkapkan apresiasi yang tinggi kepada Kejari Purworejo yang untuk kesekian kalinya telah bersedia melakukan kesepakatan bersama dengan Pemkab Purworejo dalam hal kerjasama pendampingan, konsultasi, fasilitasi dan advokasi dalam bidang hukum perdata dan tata usaha Negara yang berkaitan dengan pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan.

"Mudah-mudahan dengan kesepakatan bersama ini, berbagai persoalan yang barangkali muncul bisa diantisipasi sedini mungkin, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," harapnya.

Menurut Bupati, Indonesia adalah Negara hukum, sehingga segala persoalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, harus diletakkan kepada hukum yang berlaku.

Setiap warga Negara juga harus tunduk pada hukum serta memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Namun di sisi lain menurutnya, masih banyak warga masyarakat bahkan aparatur pemerintah yang belum memiliki pemahaman memadai mengenai hukum, sehingga secara tak sadar bisa terjerumus melakukan pelanggaran hukum. 

"Meskipun ada juga yang sebenarnya mengerti hukum, namun tetap nekad melakukan tindakan pelanggaran hukum, karena tergiur untuk memperoleh sesuatu," katanya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Eddy Sumarman SH MH mengatakan, eksistensi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melalui jaksa pengacara negara harus dapat memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah dalam membantu penyelesaian permasalahan khususnya dalam perkara perdata dan tata usaha negara.

Halaman:

Editor: Hans Wb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x