IniPurworejo.com- Empat orang Pedagang Kaki Lima (PKL) dan seorang penganen dikenai sanksi membersihkan kawasan Masjid Agung Darull Mutaqin Puworejo.
Mereka dinilai melanggar Perda No. 2/2008 tentang Pengaturan Tempat dan Usaha Serta Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
Para PKL itu melanggar Perda karena berjualan cilok di depan Masjid Agung Darull Mutaqin Purworejo, yang merupakan kawasan larangan berjualan.
"Sedangan seorang pengamen nekat mengamen di perempatan BRI Kutoarjo," ucap Kepala Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Purworejo, Haryono SSos MM, Senin, 18 April 2022.
Disampaikan, dari hasil putusan secara restorative justice, pelanggar disanksi melakukan kegiatan pelayanan masyarakat dan sanksi sosial dengan membersihkan halaman Masjid Agung Darull Mutaqin Purworejo.
"Sanksi yang diputuskan berupa membersihkan jalan dengan menyapu dan mencabuti rumput selama 3 hari kerja, yang masing-masing 3-4 jam per hari," ucapnya.
Dikatakan, pihaknya sering melakukan operasi penertiban bahkan di tempat-tempat yang sudah ditentukan dan telah dipasang himbauan sesuai dengan Perda No.2/2008 di lokasi yang tidak diizinkan.
Pihaknya berharap masyarakat bisa memahami dan mematuhi aturan yang ditentukan. Terlebih aturan ini juga sudah sososialisasikan melalui media massa, agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Berkah Ramadhan, Ratusan Nelayan Berbagai Desa di Purworejo dapat Bantuan Paket Sembako