Dibagi dalam Tiga Sesi, Ribuan PPPK Guru di Purworejo Terima SK Pengangkatan

- 28 April 2022, 08:27 WIB
Dibagi dalam Tiga Sesi, Ribuan PPPK Guru di Purworejo Terima SK Pengangkatan
Dibagi dalam Tiga Sesi, Ribuan PPPK Guru di Purworejo Terima SK Pengangkatan /Kominfo Purworejo

IniPurworejo.com- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Kabupaten Purworejo, menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, Rabu, 27 April 2022.

SK diserahkan kepada 1.559 yang dibagi dalam tiga sesi. Sesi 1 merupakan PPPK guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, sehingga sekaligus diambil sumpah/janji jabatan guru, sedangkan sesi 2 dan 3 yang belum bersertifikasi.

SK diserahkan dalam 2 sesi oleh Bupati Purworejo, RH Agus Bastian SE MM, dan sesi 3 oleh Wabup Hj Yuli Hastuti SH di pendopo rumah dinas Bupati Purworejo.

Baca Juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari ini, Kamis, 28 April 2022: Kompak Turun Tipis, Saatnya Borong?

Hadir dalam acara tersebut antara lain Sekda Purworejo Drs Said Romadhon, Asisten Administrasi Umum Drg Nancy Megawati Hadisusilo MM, Kepala BKPSDM, Kepala BPKPAD, Kepala Bappedalitbang, Inspektur, Kepala Dindikbud.

Dalam sambutannya Agus Bastian berharap para penerima SK dapat melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab dan dedikasi, selalu mengutamakan profesionalisme kerja, serta dilandasi dengan integritas dan moralitas yang tinggi.

“Saya juga berharap, apa yang Saudara raih pada hari ini dapat diterima dengan penuh rasa syukur, karena untuk memperolehnya memerlukan perjuangan yang cukup panjang, serta harus menghadapi persaingan ketat,” harapnya.

Baca Juga: Minal Aidin Wal Faidzin, Apa Arti Sebenarnya? Simak Ulasan dari Kemenag, Ternyata Bukan Permohonan Maaf

Dijelaskan bahwa ada perbedaan antara CPNS dengan PPPK. Kalau CPNS ada masa percobaan 1 tahun, kemudian mengikuti diklat dasar dan baru diusulkan untuk diangkat menjadi PNS.

Sedangkan PPPK tidak ada masa percobaan, tapi langsung diangkat dengan masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang masa perjanjian kerjanya sesuai kebutuhan instansi.

Halaman:

Editor: Andi Susanto

Sumber: Kominfo Purworejo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x