IniPurworejo.com - Petugas gabungan melakukan penertiban terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar maupun badan jalan di Purworejo, Jawa Tengah.
Penertiban yang digelar pada Senin, 13 Juni 2022 itu difokuskan untuk para PKL yang berjualan di Jalan A Yani, Jalan KH Ahmad Dahlan dan Jalan Kolonel Sugiyono Purworejo.
Para PKL ditertibkan karena melanggar peraturan daerah dan telah merampas hak pejalan kaki yang tidak dapat berjalan di trotoar.
Baca Juga: Sinopsis Film Horor Sundel Bolong: Seremnya Suzanna yang Membalas Dendam, Tayang Malam Ini di ANTV
Kepala Satpol PP Damkar Purworejo, Haryono, menegaskan penertiban terhadap para PKL dilakukan dengan tegas dan humanis.
Penertiban dilakukan. kata Haryono, selain untuk menegakan peraturan daerah, juga karena adanya aduan dari masyarakat.
Ia menegaskan penertiban ini tidak bertentangan dengan HAM. Tetapi justru pihaknya menegakkan HAM.
"Sebab yang ditertibkan merupakan hambatan yang menjadi hak orang lain yang dirampas oleh segelintir orang," ujarnya.