Polres Purworejo Tangkap Pemuda yang Tengah Membeli Sabu Seberat 0,87 Gram

- 15 Januari 2024, 20:23 WIB
Polres Purworejo Tangkap Pemuda
Polres Purworejo Tangkap Pemuda /humas.polri.go.id/

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti, termasuk satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,87 gram yang terbungkus dengan lakban warna hitam, serta satu unit HP merek Infinix berwarna hijau.

“Barang bukti ini kami temukan bersama tersangka SH,” kata Kapolres.

Tersangka mengakui bahwa sabu yang dimilikinya dibeli melalui ponsel dari seseorang dan digunakan untuk konsumsi pribadi. SH juga menyatakan penyesalan dan berjanji untuk tidak mengulangi tindakan menggunakan atau menyebarkan sabu.

“Saya menyesal, Pak. Saya berjanji untuk berhenti. Ini sudah cukup,” ujar SH saat ditanya oleh Kapolres.

SH dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan kurungan penjara paling lama 12 tahun, serta denda paling banyak Rp. 8 M.***

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x