INIPURWOREJO.COM - Dinamika dalam bidang ketenagakerjaan di Indonesia, terutama di Kabupaten Purworejo, selalu bergerak naik turun dalam upaya memperjuangkan hak-hak dasar pekerja.
Berbagai faktor memengaruhinya, seperti jumlah tenaga kerja yang melimpah, rendahnya jumlah lowongan pekerjaan yang tersedia, kurangnya keterampilan pekerja, dan masalah-masalah kompleks lainnya. Untuk mengatasi tantangan ini, langkah-langkah perlu diambil dengan melibatkan pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan.
Baca Juga: Siap-siap Nobar Timnas Indonesia VS Uzbekistan di Alun-alun Purworejo!
Bupati Purworejo, Hj Yuli Hastuti SH, menyampaikan hal ini saat membuka Rapat Koordinasi Lembaga Kerja Sama Tripartit dan Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo. Acara tersebut diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo pada Kamis malam (25/04/2024).
Rapat dihadiri oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo, DR Sukmo Widi Harwanto SH MH, Kabag Prokopim Anas Naryadi SH MM, Ketua SPSI Maliki, Ketua APINDO Edi Susatyo ST MM, serta anggota Tripartit lainnya.
Bupati juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait ketenagakerjaan, yang direalisasikan melalui prinsip tripartisme. Prinsip ini menekankan semangat kepentingan dari setiap unsur yang terlibat, yakni pengusaha, pekerja, dan pemerintah, yang harus saling bersinergi untuk mencapai kepentingan bersama.