INIPURWOREJO.COM - Masa jabatan kepala desa (kades) di Purworejo telah diperpanjang selama dua tahun. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo akan segera meresmikan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan untuk para kades.
Hal ini sesuai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Salah satu ketentuan dalam undang-undang tersebut mengatur perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun maksimal tiga periode menjadi delapan tahun maksimal dua periode.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Purworejo, Laksana Sakti, menyampaikan bahwa dengan adanya undang-undang tersebut, Pemkab Purworejo membatalkan rencana pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang semula dijadwalkan pada tahun 2025.
Sebagai gantinya, Pemkab Purworejo akan segera melaksanakan peresmian dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kades di Purworejo.
"Ada sebanyak 465 kades yang akan diberi SK perpanjangan," ujarnya Kamis (23/5).
Disebutkan bahwa pengukuhan akan dilakukan dalam waktu dekat. Direncanakan, paling lambat, pengukuhan tersebut akan dilaksanakan bulan depan.
Baca Juga: Buka Sosialisasi Akreditasi Perpustakaan Sekolah, Pj Sekda Purworejo Himbau Akreditasi SNP