Kades Penuh Sukacita, Pemkab Purworejo Siap Kukuhkan dan Berikan SK Perpanjangan: Masa Jabatan Tambah!

- 24 Mei 2024, 12:00 WIB
Kades Penuh Sukacita, Pemkab Purworejo Siap Kukuhkan dan Berikan SK Perpanjangan
Kades Penuh Sukacita, Pemkab Purworejo Siap Kukuhkan dan Berikan SK Perpanjangan /purworejokab.go.id/

INIPURWOREJO.COM - Masa jabatan kepala desa (kades) di Purworejo telah diperpanjang selama dua tahun. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo akan segera meresmikan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan untuk para kades.

Hal ini sesuai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga: Pernah ditolak KUR BRI? Yuk Simak 5 Tips Supaya Pengajuan KUR BRI 2024 bisa diterima, Auto dapat Modal Usaha!

Salah satu ketentuan dalam undang-undang tersebut mengatur perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun maksimal tiga periode menjadi delapan tahun maksimal dua periode.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Purworejo, Laksana Sakti, menyampaikan bahwa dengan adanya undang-undang tersebut, Pemkab Purworejo membatalkan rencana pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang semula dijadwalkan pada tahun 2025.

Sebagai gantinya, Pemkab Purworejo akan segera melaksanakan peresmian dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kades di Purworejo.

"Ada sebanyak 465 kades yang akan diberi SK perpanjangan," ujarnya Kamis (23/5).

Disebutkan bahwa pengukuhan akan dilakukan dalam waktu dekat. Direncanakan, paling lambat, pengukuhan tersebut akan dilaksanakan bulan depan.

Baca Juga: Buka Sosialisasi Akreditasi Perpustakaan Sekolah, Pj Sekda Purworejo Himbau Akreditasi SNP

Halaman:

Editor: Nanik tri rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah