"Kabupaten Purworejo ada 469 desa, tapi hanya 465 desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan karena empat desa lainya masih dijabat oleh PJ kepala desa," jelas dia.
Sakti menyatakan bahwa keempat desa tersebut nantinya akan menyesuaikan jadwal hingga pelaksanaan pilkades serentak di masa mendatang.
Keempat desa tersebut adalah Desa Kaliwader (Kecamatan Bener), Desa Kaliglagah (Kecamatan Loano), Desa Kesawen (Kecamatan Pituruh), dan Desa Wirun (Kecamatan Kutoarjo).
"Empat desa itu nantinya akan dilakukan PAW atau pemilihan kepala desa antar waktu," lanjut dia.
Ia berharap bahwa dengan perpanjangan masa jabatan ini, para kepala desa akan lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Terutama, diharapkan mereka dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.***