465 Kepala Desa di Purworejo Dikukuhkan Kembali setelah Masa Jabatan Diperpanjang 2 Tahun

- 31 Mei 2024, 21:00 WIB
465 Kepala Desa di Purworejo Dikukuhkan Kembali setelah Masa Jabatan Diperpanjang 2 Tahun
465 Kepala Desa di Purworejo Dikukuhkan Kembali setelah Masa Jabatan Diperpanjang 2 Tahun /

INIPURWOREJO.COM - Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, resmi mengesahkan dan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepada 465 Kepala Desa yang telah memasuki periode perpanjangan masa jabatan, pada hari Kamis (30/5) di Pendopo Kabupaten.

Perpanjangan masa jabatan ini dilakukan sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang menetapkan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Dalam pidatonya, Bupati menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana desa yang akan semakin besar di masa mendatang.

Baca Juga: Minat Terbatas Terhadap Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari PDI Perjuangan Purworejo

Penggunaan dana tersebut harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar akuntabilitasnya tetap terjaga.

Sementara itu, peran desa dianggap sebagai salah satu fondasi utama dalam menjalankan pemerintahan, sehingga harus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Setelah pengukuhan ini, saya mengajak para Kades untuk mereview Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, serta berkoordinasi dengan camat dan Perangkat Daerah terkait,” katanya.

Bupati mengungkapkan harapannya supaya para kepala desa dapat terus menjalin komunikasi yang aktif dan serasi bersama Badan Permusyawaratan Desa.

Baca Juga: Tradisi Pembaretan Diikuti oleh Bintara Remaja Polres Purworejo

Halaman:

Editor: Nanik tri rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah