Selain itu, diharapkan mereka dapat berkolaborasi dengan semua instansi desa guna menciptakan tata kelola pemerintahan dan pembangunan yang efektif.
Di sisi lain, Kepala DPPPAPMD Laksana Sakti menegaskan bahwa Kabupaten Purworejo menempati peringkat keempat dalam pelaksanaan kegiatan ini.
“Beberapa yang perlu dicermati, antara lain pada Pasal 118 disampaikan bahwa bagi kades yang sudah satu dan dua periode ditambah dua tahun dapat mencalonkan diri lagi menjadi kepala desa satu kali lagi.
Namun bagi kepala desa yang sudah tiga periode masa jabatan diperpanjang dua tahun sudah tidak bisa mencalonkan diri lagi menjadi kades,” jelasnya.***