Program PPPK Guru Kesempatan Naik Gaji bagi Guru Honorer, Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan yang Bisa Didapat

- 20 April 2023, 13:00 WIB
Program PPPK Guru Kesempatan Naik Gaji bagi Guru Honorer, Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan yang Bisa Didapat
Program PPPK Guru Kesempatan Naik Gaji bagi Guru Honorer, Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan yang Bisa Didapat /setkab.go.id/

INIPURWOREJO.COM - Program PPPK atau P3K Guru adalah kesempatan bagi guru honorer untuk menjadi ASN dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Tentu saja, beda dengan honorer, pegawai ASN mendapat gaji yang pasti ditambah tunjangan.

Hal ini yang menyebabkan program P3K Guru dianggap memberikan kepastian lebih secara finansial maupun sosial bagi guru. Karena itu hampir semua guru di Indonesia ingin menjadi ASN melalui seleksi P3K Guru.

ASN atau aparatur sipil negara saat ini dibagi menjadi dua. Yaitu PNS dan P3K. Perbedaan keduanya adalah PNS menggunakan hubungan kerja waktu tidak tertentu, sementara P3K menggunakan hubungan kerja waktu tertentu.

Baca Juga: Terbaru Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahun 2022, Begini Kata PLT Humas BKN

Jika masa kerja PNS adalah tidak tertentu hingga pensiun, maka masa kerja ditentukan sesuai kesepakatan di perjanjian kerja. Karena itu, guru dengan status P3K tidak mendapat tunjangan pensiun. 

Saat ini di Indonesia, peraturan terbaru mengatur bahwa untuk menjadi guru ASN bukan lagi melalui CPNS yang berujung menjadi PNS. Melainkan melalui P3K Guru, yang nantinya status guru ASN akan menjadi PPPK.

Gaji PNS dan P3K berbeda sesuai dengan golongan, dan diatur dengan peraturan yang berbeda juga. Gaji P3K diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K.

Adapun pengaturan gaji dalam perpres tersebut diatur sesuai golongan. P3K digolongkan menjadi 17 golongan.

Golongan pertama dengan gaji terendah sebesar 1.794.000 hingga 2.686.200. Sementara golongan terakhir dengan gaji tertinggi sebesar 4.132.000 hingga 6.786.500. Besaran pastinya tergantung masa kerja.

Halaman:

Editor: Nanik tri rahayu

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah