INIPURWOREJO.COM - Sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah diketahui mencalonkan diri menjadi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024.
Hal itu diketahui setelah KPU Kabupaten Kebumen membuka pendaftaran Bacaleg DPRD Kebumen untuk Pemilu 2024 sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023 lalu.
Namun, dari sejumlah kepala desa yang nyaleg disebut Bupati Kebumen Arif Sugiyanto belum mengundurkan diri.
Padahal, sesuai aturan bagi kepala desa yang akan maju menjadi Bacaleg harus mundur dari jabatannya sebagai kades.
Arif Sugiyanto pun meminta siapapun kepala desa atau ASN yang mencalonkan diri sebagai Bacaleg untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal ini sekaligus untuk menanggapi adanya salah seorang kepala desa yang nyaleg pada Pemilu 2024. Kepada yang bersangkutan Bupati meminta untuk mengundurkan diri karena tidak dibenarkan dalam UU.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Arif Sugiyanto, usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Senin, 22 Mei 2023.